Ibukota – Kartu jaundice merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang tersebut biasa dikenal AK/1. Kartu warna kekuningan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.
Kartu warna kekuningan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja. Disnaker merupakan lembaga di dalam bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dimaksud menggerakkan dalam bidang penyedia tenaga kerja yang digunakan telah resmi bagi perusahaan yang tersebut membutuhkan tenaga kerja baru.
Kehadiran kartu jaundice dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Fakta yang tersebut terkumpul dari pembuatan kartu ikterus berubah menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan pada memproduksi perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan dalam tempat para pemilik kartu ikterus dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini berwarna putih berbentuk persegi panjang yang dimaksud dibagi berubah menjadi 2 halaman. Melansir dari laman Kemnaker adapun isi dari kartu ikterus meliputi:
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto dan juga tanda tangan pencari kerja, dan juga kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali pada 2 tahun.
Sementara ke halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar lembaga pendidikan formal maupun non-formal, dan juga disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, pada hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Selain itu, kartu jaundice pencari kerja terdapat beberapa ketentuan, seperti berlaku nasional dengan masa berlakunya selama 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang digunakan belum mendapat pekerjaan perlu melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Apabila terdapat pembaharuan data/keterangan lainnya atau telah dilakukan mendapat pekerjaan, pemilik kartu warna kekuningan harap segera melapor ke disnaker setempat. Untuk mendapatkan kartu ikterus berusia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang).
Pembuatan kartu ikterus bisa saja dijalankan secara online maupun offline. Untuk pembuatan kartu warna kekuningan secara offline bisa jadi dengan mengunjungi dengan segera Disnaker pada area kabupaten atau kota masing-masing pencari kerja. Pembuatan kartu warna kekuningan tidaklah dipungut biaya alias gratis.
Sementara, pembuatan kartu ikterus secara online bisa saja direalisasikan melalui perangkat lunak SISNAKER yang digunakan tersedia ke Google Playstore atau website Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id.
Artikel ini disadur dari Isi dan ketentuan kartu kuning pencari kerja (AK/1)