JAKARTA – Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke pada waktu jam dinas bersatu tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang tersebut menyampaikan dirinya sudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ketika jam dinas ke tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia materi bakar minyak (BBM) ilegal. “Yang pasti kan tiada ada putusan yang tersebut mengutarakan saya berkaraoke,” kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak mendiskusikan lebih besar detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia semata-mata menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
“Yang pasti kan tak ada putusan yang mana menyatakan saya berkaraoke, tidaklah ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa saja dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tiada ada seperti itu,” terang Rudy.
“Hanya itu sekadar juga memang sebenarnya yang digunakan disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang tersebut diperlihatkan,” ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT pada waktu jam dinas sama-sama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol pada tempat karoke.
Hal itu diungkap oleh Daniel ketika RDP dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
Artikel ini disadur dari Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu