JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap kemudian gratifikasi menghadapi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Zarof Ricar secara langsung ditahan.
Pantauan di dalam Kantor Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar pergi dari dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Terlihat ia digiring oleh banyak personel dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur memohonkan Zarof membantu kliennya kekal divonis bebas di tingkat kasasi.
“Di mana awalnya LR memohonkan ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur bukan bersalah di tindakan kasasinya,” katanya ia pada waktu konferensi pers, Hari Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, ketika itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar terhadap Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan untuk hakim agung di dalam tingkat kasasi yang digunakan menangani perkara tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar menghadapi jasanya itu.
“LR menyampaikan terhadap ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, kemudian untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar melawan jasanya,” katanya.
Setelah itu, Zarof kemudian menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp5 miliar yang mana telah dilakukan dijanjikan tersebut.
“Kemudian pada pada bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan arahan terhadap ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang yang dimaksud sesuai catatan LR, ke di catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan untuk ZR adalah untuk Hakim Agung berhadapan dengan nama S, melawan nama A, dan, melawan nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.
“Namun akibat jumlahnya sangat banyak, ZR tiada mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang yang disebutkan agar ditukar dengan mata uang asing pada salah satu money changer di dalam Blok M, Ibukota Indonesia Selatan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Ini Tampang Eks Pejabat MA Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur