News  

Ini adalah Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP masalah Pencalonan Gibran

Ini adalah adalah Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP hambatan Pencalonan Gibran

JAKARTA – Pengilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) DKI Jakarta memutuskan bukan menerima gugatan Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan ( PDIP ) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Alasannya, objek sengketa yang digunakan diajukan PDIP tidak kewenangan PTUN.

“Pertimbangannya adalah berdasarkan fakta hukum ke atas, pengadilan memandang karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada pada sengketa tahapan pemilu,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di dalam PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilihan umum itu secara khusus sudah pernah diatur di Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di dalam PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan bertarung dengan hukum sebagaimana Pasal 1 hitungan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 serta juga tak satu di antaranya sengketa hasil, tidak sengketa hasil pemilihan raya sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 5 Tahun 1986,” tuturnya.

Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil putusan yang mana disampaikan majelis hakim melalui e-court, intinya majelis hakim tak menerima gugatan PDIP tersebut. Sebabnya, tidak jenis yang digunakan berada pada sengketa serangkaian pemilihan yang tersebut pada sengketa serangkaian pemilihan raya itu ada ranahnya sendiri, yakni di mana pemilihan raya sedang berlangsung.

“Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan juga tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang dimaksud diajukan PDIP tidak kewenangan PTUN dikarenakan pengujian itu masuk di dalam ranah sengketa Pemilu,” katanya.

Dia menambahkan, putusan yang dimaksud masih berada ke tingkat pertama sehingga ketika kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan yang dimaksud sanggup mengajukan banding. “Masih bisa saja direalisasikan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” paparnya.

Artikel ini disadur dari Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *