JAKARTA – Penampakan uang sitaan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berjumlah Rp372 miliar hasil penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada korupsi korporasi PT Duta Palma Group menyita perhatian perhatian. Bermacam-macam miliar uang tunai itu diperlihatkan untuk umum dengan wadah kardus, koper, hingga brankas.
Uang beratus-ratus miliar itu disita Kejagung ketika menggeledah Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, kemudian 24, Jalan TB Simatupang, Ibukota Indonesia Selatan. Uang itu kemudian dibawa ke Gedung Kartika Kejagung kemudian tiba pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB.
Uang yang disebutkan diangkut menggunakan dua mobil boks. Setelah terparkir ke depan Gedung Kartika Kejagung, terlihat tenaga mengeluarkan belasan kardus juga tiga filling cabinet dari dua mobil yang mana dimaksud.
Uang beratus-ratus miliar itu kemudian ditampilkan pada waktu konferensi pers penyitaan persoalan hukum PT Duta Palma Group. Saat diperlihatkan itu, terlihat banyak mata uang asing dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika, serta Yen Jepang.
Terlihat, uang yang dimaksud ada yang tersebut diletakkan di kardus kemudian filling cabinet. Ada juga yang tersebut dimasukkan ke pada koper kemudian bertuliskan Rp5 miliar untuk tiap-tiap koper. Setidaknya, terdapat sembilan koper berisi uang yang digunakan dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
Uang hasil penyitaan selama dua hari ini, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih banyak dari Rp350 miliar. “Estimasi atau perkiraan Rupiah adalah banyak Rp372 miliar dari penggeledahan yang digunakan pertama kemudian yang tersebut kedua,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar ketika konferensi pers penyitaan.
Dalam tindakan hukum ini Kejagung telah dilakukan menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke pada 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik. Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindakan pidana yang dimaksud diduga dijalankan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah lama ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum korupsi dan juga pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di dalam Indra Giri Hulu. Urutan ke-7 terdakwa korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan juga PT Darmex Plantations.
Artikel ini disadur dari Ini Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung, Ditaruh Kardus, Koper, dan Brankas