Harian Nusantara, BOGOR – Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak setiap kelompok yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Seperti diketahui, sejumlah kelompok seperti TOM, Bocimi, Warung Tua Keramat (TWK), Tegal Mangga Street (TMS) sudah mendapat ‘Kartu Merah’ dari kepolisian lantaran kerap mengganggu kamtibmas melalui aksi tawuran.
“Secara tegas kami dari pihak kepolisian tidak akan membiarkan mereka atau kelompok-kelompok tawuran berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” ucapnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka yang hendak tawuran serta memiliki senjata tajam, Rabu (12/6/2024).
Kompol Luthfi menyebut bahwa setiap kelompok yang akan melakukan aksi tawuran sudah dipastikan tidak memiliki izin alias kelompok ilegal sehingga harus diberikan tindakan dan pencegahan.
“Tentunya mereka tidak memiliki izin atau legalitas sehingga mereka kelompok ilegal yang sudah kami garis bawahi sebagai kelompok yang sering melakukan aksi mengganggu kamtibmas,” jelasnya.
“Tanpa kami perintahkan juga seharusnya mereka sudah tidak ada dan kami tidak akan melakukan upaya untuk mendamaikan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Luthfi menekankan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang menggunakan atribut kelompok-kelompok tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak yang sedang dalam pengawasan untuk tidak terjerumus kepada hal-hal yang merugikan masa depan anak tersebut, sebab sudah banyak aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat lainnya termasuk orang tua harus turut serta mengawasi setiap pergaulan anaknya,” pungkasnya. (R-007)