Harian Nusantara, JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Pengurus Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang lalu jasa pada lingkungan eksekutif Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidaklah mempunyai keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal dan juga penting pembuktian lebih tinggi lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah penderita pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidaklah berada pada lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia memandang belum ada hal yang dimaksud mampu mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi tindakan hukum yang mana menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tak mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan serta belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa perkara yang disebutkan murni perkara dugaan langkah pidana korupsi yang mana melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, tindakan hukum itu tidak ada ada sangkut-pautnya dengan kegiatan bisnis atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia memohonkan untuk tidaklah mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara persoalan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati langkah-langkah hukum yang mana sedang berjalan lalu membantu penuh langkah-langkah KPK pada menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan beraksi secara profesional juga berdasarkan bukti yang mana ada.
“Dan kami sepenuhnya menggalang upaya penegakan hukum yang tersebut transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, tindakan hukum ini mirip sekali bukan melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang mana melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK