News  

Geledah 2 Rumah di dalam Kaltim, KPK Sita Dokumen dan juga Transaksi Keuangan

Geledah 2 Rumah di pada Kaltim, KPK Sita Dokumen kemudian juga Transaksi Keuangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di dalam Wilayah Kutai Kertanegara kemudian Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

“Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan dalam bentuk penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang tersebut berlokasi dalam Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) serta Perkotaan Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah terdakwa yang digunakan berada di Daerah Perkotaan Samarinda terkait perkara IUP.

“Brankas-brankas yang dimaksud sudah pernah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” katanya.

Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita banyak dokumen hingga catatan operasi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kalimantan Timur.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah dilakukan melakukan penyitaan berbentuk dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan juga kegiatan pertambangan, catatan-catatan proses keuangan dan juga dokumen barang bukti elektronik (BBE) sebagai file elektronik,” katanya.

Tessa menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal kemungkinan besar mengembangkan perkara yang mana sedang disidik dan juga memohonkan pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang dimaksud patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga dituduh perkara dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk dugaan langkah pidana korupsi untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di berhadapan dengan kemudian telah lama menetapkan tiga pendatang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para terdakwa persoalan hukum yang dimaksud. Pun inisial dari para terperiksa enggan disebutkan oleh Tessa. “Proses penyidikan pada waktu ini sedang berjalan, untuk inisial juga jabatan terdakwa belum dapat disampaikan pada waktu ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini juga, KPK juga telah dilakukan melakukan penggeledahan di rumah mantan Pemimpin wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Artikel ini disadur dari Geledah 2 Rumah di Kaltim, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *