News  

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap serta menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa perkara suap lalu gratifikasi. Saat ini, ketiga hakim yang dimaksud diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap tiga khalayak hakim Pengadilan ke Surabaya tersebut, pasca mendapatkan kepastian dilaksanakan penjara oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim yang dimaksud akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden berhadapan dengan usul Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto ketika konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Nantinya kata Yanto, ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jikalau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang dimaksud berkekuatan tetap. “Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan putusan yang tersebut berpengaruh tetap, maka ketiga hakim yang disebutkan akan diusulkan pemberhentian tidak ada dengan hormat terhadap Presiden,” ujar dia.

Yanto menambahkan, pihaknya menafsirkan insiden ini telah lama mencederai kebahagiaan lalu rasa syukur terhadap para hakim di dalam Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap juga gratifikasi.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang mana dimaksud ke Surabaya pada Rabu (23/10/2024). “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 khalayak hakim melawan nama ED, HH, juga M,” kata Qohar.

Adapun, tiga hakim yang digunakan dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, kemudian Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang tersebut dijatuhkan terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Artikel ini disadur dari Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *