News  

Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad lalu Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad tak lama kemudian Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang tersebut baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad lalu Yovie Widianto yang tersebut diangkat berubah menjadi Utusan Khusus lalu Staf Khusus Presiden.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN bukan hanya sekali berlaku bagi menteri kemudian duta menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, dan juga Staf Khusus Presiden dan juga Wakil Presiden mempunyai fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat lalu Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat lalu Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I,” kata Budi untuk wartawan, Kamis (24/10/2024).

“Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, juga Staf Khusus Presiden dan juga Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang mana diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” katanya.

Budi mengatakan, kepatuhan melawan penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi lalu akuntabilitas orang pejabat publik. Hal itu juga disebut berubah menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang digunakan baik atau good governance.

“Untuk mendiskusikan hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” katanya.

Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto:

Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pemuka Lembaga Ketahanan Nasional RI

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Pemuka Lembaga Ketahanan Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Lingkup Politik kemudian Ketenteraman

Artikel ini disadur dari Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *