JAKARTA – eksekutif terus menggaungkan kampanye motor listrik dengan menggelontorkan subsidi pembelian sebesar Rp7 jt per unit. Syarat mendapatkan subsidi juga dipermudah dengan persyaratan menunjukkan KTP.
Perubahan ini diklaim menghasilkan minat penduduk membeli motor listrik semakin tinggi, bahkan akan segera mencapai target yang mana ditetapkan, benarkah?
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Industri (Kemenperin) memangkas kuota subsidi motor listrik. Dari awalnya 600.000 unit, menjadi 50.000 unit akibat minimnya minat pembelian motor listrik tahun lalu.
Sebagai informasi, pada waktu pertama kali aturan motor listrik subsidi dirilis, hanya sekali kelompok penduduk tertentu yang dapat membelinya. Tim penduduk itu adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, dan juga penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Hingga 27 Mei 2024, Kemenperin mengklaim berjumlah 30.083 unit motor listrik atau 60,1 persen dari target perdagangan tahun 2024 sebesar 50.000 unit telah tersalurkan. Hal yang disebutkan dikatakan sudah melampaui total penyaluran bantuan pada 2023.
“Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini sudah pernah melampaui total penyaluran bantuan di dalam tahun 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Industri Febri Hendri Antoni Arif pada keterangan resmi.
Faktanya, mengutip laman SISAPIRa, pada Hari Sabtu (1/6/2024), motor listrik dengan subsidi Rp7 jt yang digunakan sudah ada tersalurkan banyaknya 26.641 unit. Angka yang dimaksud merupakan gabungan pada 2023 dan juga lima bulan pertama tahun 2024.
Saat ini, penduduk yang dimaksud di langkah-langkah pendaftaran untuk mendapatkan subsidi motor listrik berjumlah 12.124. Sementara yang digunakan sudah ada terverifikasi sebanyak 4.402 unit, dengan total yang digunakan tersalurkan tahun ini sebesar 15.109 unit.
Minimnya peminat motor listrik dikarenakan dipicu oleh pengisian daya yang mana lama dan juga jarak tempuh yang mana sangat terbatas. Tapi, Febri meyakini apabila semakin berbagai masyarakat yang digunakan menggunakan motor listrik, hambatan yang dimaksud perlahan akan teratasi.
“Kalau transaksi jual beli motor listrik membesar dan juga digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul keperluan pembangunan ekonomi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan juga keperluan lainnya melawan motor listrik. Hal ini dapat menantang pembangunan ekonomi untuk mendirikan sektor pendukung di dalam hulu juga di dalam hilir guna menopang lingkungan motor listrik tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari Cuma Modal KTP, Benarkah Subsidi Motor Listrik Banyak Diminati?