Bukan Hanya Pekerja Indonesia, WNA Juga Wajib Iuran Tapera

Bukan Hanya Pekerja Indonesia, WNA Juga Wajib Iuran Tapera

. Rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diketahui bukanlah belaka menyasar pekerja Indonesia, namun juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Luar Negeri (WNA).

Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa bagi WNA yang digunakan diwajibkan turut juga di inisiatif iuran Tapera, minimal telah dilakukan bekerja minimal 6 bulan pada Tanah Air.

“Ada syaratnya juga (WNA kontestan Tapera) yang sudah ada bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru pada waktu ditemui usai konferensi pers pada Jakarta, Hari Jumat (31/5).

Memang di di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang inovasi PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan Tabungan Rakyat menyebut:

Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesi (WNI) lalu Warga Negara Mancanegara (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di dalam wilayah Tanah Air paling singkat enam bulan yang digunakan telah dilakukan membayar simpanan.

Adapun pada pasal 7 huruf J PP 21/2024 menjelaskan “Yang dimaksud dengan pekerja yang dimaksud bukan satu di antaranya pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang digunakan menerima pendapatan atau upah antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Pemastian Sosial, juga warga negara asing yang bekerja dalam Nusantara paling singkat di waktu enam bulan.

Aturan iuran Tapera untuk WNA menyebabkan pertanyaan ke publik, sebab jual-beli rumah maupun properti di Indonesi bagi WNA masih terbatas oleh peraturan pemerintah.

Menjawab hal ini, Heru mengungkapkan, bagi WNA kontestan iuran Tapera baru akan mendapatkan hasil pemupukannya sewaktu hendak kembali ke kampung halaman alias balik ke negara asalnya.

“Kan dia bekerja dalam sini, memunculkan di sini, nggak fair dong. Nanti kalau mereka melaporkan kalau mereka telah mau meninggalkan Indonesi nanti dikembalikan lagi,” tandasnya.



Artikel ini disadur dari Bukan Hanya Pekerja Indonesia, WNA Juga Wajib Iuran Tapera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *