JAKARTA – Sejumlah pakar hukum memandang terpidana Mardani H Maming (MM) mantan Kepala Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidaklah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada surat dakwaan penuntut umum.
Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, juga kasasi dibangun dengan proyek konstruksi hukum berdasarkan asumsi juga imajinasi cuma lantaran tak mempertimbangkan fakta-fakta hukum juga tidaklah berbasis evidence atau bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Kesimpulan para pakar hukum di melawan terungkap di acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap putusan perkara tindakan pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 menghadapi nama terdakwa Mardani H. Maming.
Bedah buku dengan judul: “Mengungkap Kesalahan dan juga Kekhilafan Hakim pada Mengadili Perkara Mardani H. Maming,” yang tersebut diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Tanah Air (UII) bekerja sejenis dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan pada Yogyakarta, Hari Sabtu 5 Oktober 2024.
Bedah buku eksaminasi ini melibatkan regu eksaminator yaitu ahli hukum perdata/hukum kegiatan bisnis Ridwan Khairandy; ahli hukum pidana Mudzakkir); ahli hukum pidana Hanafi Amrani; ahli hukum administrasi negara Ridwan HR; ahli hukum pidana juga kriminologi Eva Achjani Zulfa)
Selain itu, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum keperdataan Nurjihad; ahli hukum pidana dan juga viktimologi Mahrus Ali; kandidat doktor serta ahli hukum perdata/hukum perusahaan Karina Dwi Nugrahati Putri; dan juga kandidat doktor lalu ahli hukum perdata/hukum perusahaan Ratna Hartanto.
Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion kemudian amicus curiae yaitu Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan juga Topo Santoso.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai, persoalan hukum dugaan tiada pidana korupsi yang dimaksud didakwakan terhadap Mardani H Maming yang dimaksud memiliki beberapa jumlah kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang beliau catat, salah satunya terkait dengan moral.
Artikel ini disadur dari Bedah Buku di UII, Pakar Hukum Soroti Kasus Perkara Mardani Maming