Harian Nusantara, Pelabuhanratu — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, meluncurkan program insentif pajak yang memberikan voucher diskon Mixue kepada wajib pajak. Program ini mulai berlaku pada 2 September 2024, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.
Program ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya untuk membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam wawancara eksklusif, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna, menjelaskan, “Program insentif ini merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kami memilih Mixue sebagai partner insentif karena popularitasnya yang luas di kalangan masyarakat, yang kami harapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.”
Rendy Supriyatna juga menambahkan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk wajib pajak umum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang taat pajak. “Kami memberikan reward tambahan bagi pelaku UMKM yang secara konsisten memenuhi kewajiban pajaknya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Dengan memberikan insentif ini, kami berharap UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah,” ujar Rendy.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih mendukung serta memberikan penghargaan yang layak bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berkomitmen pada kewajiban perpajakan mereka.