Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir

Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung ke akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, kebijakan yang disebutkan tercantum di Peraturan pemerintahan (PP) No 21 Tahun 2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang mana baru belaka diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.

Iuran yang tersebut harus dibayarkan untuk acara yang dimaksud adalah sebesar 3% dari upah bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja serta 0,5% oleh pemberi kerja.

“(Aturan teknis Tapera beres di dalam periode Jokowi?) Beres, ini kan masih lama (masa akhir jabatannya),” tutur Airlangga terhadap awak media di dalam kantornya Kemenko Perekonomian, Hari Jumat (31/5).

Meski begitu, ia berharap agar rencana penyelenggaraan iuran tapera bagi karyawan ini bisa jadi disosialisasikan ke penduduk dengan jelas. Hal ini untuk menjauhi adanya kesalahpahaman persepsi. Misalnya, dijelaskan detail terkait bagaimana manfaatnya, kemudian besaran bunganya. 

“Bagaimana khalayak sanggup dapat kredit untuk perumahan yang digunakan tambahan mudah. Nah, tentu kan ada dua program, perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru lalu renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana,” jelasnya.

Nah, untuk menyavoid kegaduhan di dalam masyarakat terkait rencana iuran Tapera bagi karyawan ini, diharapkan aturan turunan dari PP No 21 Tahun 2024 yang disebutkan segera dikeluarkan. Aturan teknis yang disebutkan nantinya akan menjelaskan terkait mekanisme lebih besar rinci mengenai aturan Tapera.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan komunitas akan mendapat faedah setelahnya kebijakan yang dimaksud berjalan. Hal ini sebanding seperti dulu saat kebijakan iuran BPJS Kesejahteraan baru diterbitkan.

“Hal-hal seperti itu yang digunakan akan dirasakan setelahnya berjalan, kalau belum biasanya pro juga kontra,” ucap Jokowi di dalam Istora Senayan, Awal Minggu (27/5).

Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan kontestan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan atau upah yang mana dilaporkan setiap bulan untuk kontestan pekerja.

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan di 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk kontestan pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP yang dimaksud dirinci bahwa besaran simpanan kontestan ditetapkan sebesar 3% dari upah atau upah untuk kontestan pekerja serta penghasilan untuk partisipan pekerja mandiri.



Artikel ini disadur dari Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *