JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah pernah mengumumkan tiga dituduh pada tindakan hukum korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD ) di dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Kasus dugaan korupsi pengadaan APD ketika Pandemi penyebaran virus Corona ini menyebabkan kerugian negara Rp319 miliar.
“Audit BPKP menyatakan sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rupiah 319.691.374.183,06,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (4/10/2024).
Tiga terdakwa di perkara ini adalah Pejabat Kreator Keseriusan (PPK) pada Pusat Krisis Kesejahteraan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); lalu Dirut PT Tenaga Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
Lembaga Antirasuah baru menahan BS dan juga SW. Terhadap AT KPK belum menahan yang dimaksud bersangkutan lantaran masih pada tahap pemulihan kesehatan.
Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan telah terjadi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini disadur dari 3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar