22 WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap lalu Dideportasi, Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

22 WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap kemudian Dideportasi, Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

JAKARTA. Arab Saudi menangkap serta mendeportasi 22 warga negara Nusantara (WNI) lantaran tiada menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Sementara dua pendatang yang digunakan berubah jadi koordinator, menjadi dituduh serta akan diproses hukum.

Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia dalam Jeddah Yusron B Ambary. 

Melansir Kemenag.go.id, sebanyak-banyaknya 24 jemaah pemegang visa non haji jika Nusantara diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. 

Mereka diamankan setelahnya kedapatan tidak ada mampu menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat Miqat di dalam Bir Ali, Madinah. Kejadiaan yang disebutkan berlangsung pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang digunakan salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui instruksi online ke Makkah, hari terakhir pekan (31/5/2024).

“Jadi dua kali kemarin pasukan dari KJRI telah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka itu akhirnya dipindah ke imigrasi. Awal Hari ini pasukan KJRI sedang mendampingi dia untuk tahapan exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Tanah Air dengan penerbangan Garuda besok di malam hari (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.

Ditanya apakah 22 WNI yang digunakan dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah ada mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk bukan tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi ketika ini sedang memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang digunakan pada waktu ini telah berada di Arab Saudi serta ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak ada memegang visa haji, cuma punya visa ziarah, sebaiknya bukan memaksakan diri. Sebab, itu tidak ada sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” arahan Subhan.

Dia menambahkan, bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang mana ketika ini masih di dalam Tanah Air, sebaiknya tiada memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. 

Visa ziarah sanggup digunakan untuk masuk ke bervariasi kota dalam Arab Saudi, tapi bukan untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. 

“Jemaah bisa jadi mendiskusikan hal ini dengan travelnya, satu di antaranya jikalau ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.



Artikel ini disadur dari 22 WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap dan Dideportasi, Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *